Pembuktian Terbalik Untungkan Tersangka
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:30 WIB
"Kesulitan adalah mencari alat bukti, terkait TPPU. Itu tersamar semua. Untuk mengantisipasi kesulitan itu Undang-Undang 8/2010 bisa berikan kemudahan dalam pencarian harta pelaku karena memang semuanya tersamar," pungkas Novel. (flo/jpnn)
JAKARTA--Selama ini sejumlah penggiat antikorupsi sering menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode pembuktian terbalik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan