Pembunuh Agung Eko Saputra Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Agung Eko Saputra yakni DH, 22, AS, 15, dan DK, 20, pada Minggu dini hari, terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin mengatakan, ketiganya dibekuk oleh gabungan unit Operasional Satreskrim Polres Bengkulu dan Unit Operasional Polsek Gading Cempaka dibantu Operasional Polres Kepahiang.
"Setelah kejadian, ketiga pelaku mencoba melarikan diri ke kawasan Kabupaten Kepahiang, kemudian pihak kepolisian membekuk ketiganya di kawasan Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang," kata Pahala di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Pemuda di Bengkulu tewas dikeroyok di kompleks Balai Buntar
Sebelumnya, kata Pahala, dalam peristiwa yang menewaskan korban tersebut, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di kawasan Gedung Balai Buntar Bengkulu.
Kemudian salah satu terduga pelaku memukuli korban dengan menggunakan balok kayu, sedangkan terduga pelaku lain langsung menghantam korban menggunakan batu sehingga korban terkapar. Saat korban terkapar terduga pelaku melarikan diri.
“Kedua belah pihak diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), kemudian sempat terjadi perkelahian sehingga korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku,” kata Pahala.
Dari tangan ketiganya juga disita barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menyerang korban.
Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Agung Eko Saputra yakni DH, 22, AS, 15, dan DK, 20, pada Minggu dini hari, terancam 15 tahun penjara.
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025