Pembunuh Aktivis Papua Ini Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, JAYAPURA - Tiga pelaku pembunuhan aktivis Papua Michele Kurisi Doga terancam hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Kombes Faizal menyebut ada tiga pelaku sudah dijadikan tersangka oleh penyidik.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Faizal, Senin (9/10).
Ketiga pelaku pembunuhan aktivis Papua itu ialah PM, AW, dan RK.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman maksimal Hukuman mati atau pindana penjara seumur Hhidup," beber Faizal.
Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan kantor polisi.
"Sudah ditahan dan kini masih menjalani pemeriksaan," terangnya.
Faizal menjelaskan dari hasil penyidikan, pembunuh aktivis Michele Kurisi merupakan militan KNPB.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2023 Kombes Faizal Ramadhani menyebut pembunuh aktivis Papua Michele Kurisi Doga terancam hukuman mati.
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB