Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati
Selasa, 09 Maret 2021 – 05:25 WIB
![Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/09/anggota-reskrim-polres-pamekasan-madura-jawa-timur-mengge-7.jpeg)
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). (Humas Polres Pamekasan)
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo lebih lanjut menjelaskan cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA itu merupakan cara yang salah.
"Negara kita ini kan negara hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti itu. Apalagi yang menjadi korban anak yang masih di bawah umur," katanya. (antara/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- Lahan Pesisir Pantai di Pamekasan Dimiliki Budiono, Dibangun Hotel, Dealer Mobil