Pembunuh Anak Petinggi PKS Lolos Dari Hukuman Mati
Minggu, 05 Maret 2017 – 01:11 WIB

Ijur (oranye). Foto: Kaltim Post/JPNN
Sebab, putusan yang ditetapkan PT Samarinda sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.
"Kami perlu musyawarah dengan pimpinan tetapi setelah ada penyataan sikap dari PH Ijur. Kalau berlanjut tentu kami siapkan kontra memori kasasinya," ucap Israq.
Sebelumnya, Ijur divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ney pada 2016 silam.
Ney merupakan anak Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Sangkulirang Faturahman. (aj)
Jurjani alias Ijur selamat dari hukuman mati meski sudah membunuh Ney (4) dengan sangat sadis beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri