Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun

Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun
Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10). Foto: Kaltim Post/JPNN

“Saya menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Fardi.

 Sidang akan dilanjutkan pada 11 Oktober dengan agenda pembacaan putusan. (edw/kri/k9)


Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News