Pembunuh Anak Tiri Divonis 10 Tahun

Pembunuh Anak Tiri Divonis 10 Tahun
Terdakwa pembunuh anak usia 2 tahun usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Serang. Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Hermawan (32), terdakwa pembunuh Junata (2), yang merupakan anak tirinya pada 4 Maret 2019 lalu, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

"Terdakwa Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Nia Yuniawati.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara. "Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Hakim Atep.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus penganiayaan dan pembunuhan Junata yang terjadi di kampung Ranca Gede, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, bermula saat Hermawan dan istrinya Jarmi mengobrol di dalam kamar soal masalah ekonomi keluarga.

Hermawan sempat menasihati istrinya agar tidak mengeluh dan menangis. Bahkan Hermawan sempat menyarankan mencari pinjaman jika tidak memiliki uang untuk belanja. Namun, Jarmi memberikan jawaban yang menyinggung pelaku.

Emosi dengan perkataan istrinya, Hermawan langsung mencekiknya. Namun Jarmi berhasil melepaskan diri dari tangan suaminya tersebut. Tidak puas dengan perlakuan kasarnya, Hermawan langsung mengambil sebilah arit di pojok kamar.

Melihat suaminya mengambil arit, Jarmi langsung melarikan diri untuk mencari pertolongan ke warga. Di saat bersamaan, anak tirinya, Junata (2), yang tengah tidur terbangun. Melihat anak tirinya terbangun, Hermawan langsung memukul bocah tersebut dengan gagang arit ke kepala bagian belakang dan wajah.

Tidak puas sampai di situ, Hermawan langsung membacokkan arit tersebut ke leher dan pipi kiri korban. Ketika istrinya datang kembali ke rumah, bocah tidak berdosa tersebut sudah tidak bernyawa. Sementara Hermawan langsung melarikan diri dan berhasil diamankan warga di sekitar proyek Kawasan Industri Modern.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap terdakwa Hermawan terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News