Pembunuh Anak Tiri Divonis 10 Tahun

Pembunuh Anak Tiri Divonis 10 Tahun
Terdakwa pembunuh anak usia 2 tahun usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Serang. Foto: Banten Raya

Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, terdakwa Hermawan sempat menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya Syarif Hidayatullah, dan JPU, ia  menerima putusan tersebut. "Kakebelan hukumana (Kelamaan hukumannya). Ya sudah terima yang mulia," katanya. (darjat)

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap terdakwa Hermawan terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News