Pembunuh Anak Tiri Divonis 10 Tahun
Rabu, 11 September 2019 – 22:38 WIB

Terdakwa pembunuh anak usia 2 tahun usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Serang. Foto: Banten Raya
Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, terdakwa Hermawan sempat menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya Syarif Hidayatullah, dan JPU, ia menerima putusan tersebut. "Kakebelan hukumana (Kelamaan hukumannya). Ya sudah terima yang mulia," katanya. (darjat)
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap terdakwa Hermawan terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL