Pembunuh Anaknya Itu Dibuang dari Desa dan Keluarga
jpnn.com - jpnn.com - Polisi telah mengamankan Mangasa Sibarani, 36, pelaku pembunuhan terhadap putranya, Aldi Sibarani, 10, untuk menghindari dari amukan warga.
Pasalnya, begitu mengetahui pelakunya ayah korban, warga Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Sumut, marah besar.
Bahkan saking marahnya, pelaku pun dipastikan tak hanya mendapatkan hukuman pidana tapi juga hukuman sosial. Warga tidak lagi menganggap Mangasa sebagai warga desa dan juga dibuang dari keluarga.
Bahkan, wargapun sempat ingin mendatangi Polres Humbahas untuk menemui pelaku dan melampiaskan kekesalan mereka, namun hal itu bisa diredam kepala desa.
“Sebenarnya, warga desa sangat marah besar begitu mengetahui si Mangasa yang membunuh anak itu. Bahkan, banyak warga yang ingin melampiaskan kemarahan mereka dengan mendatangi Polres Humbahas, tapi kita tahan,” ujar Kepala Desa Aek Lung Mangapul Simamora, seperti diberitakan New Tapanuli (Jawa Pos Group) hari ini.
Warga telah bersepakat bakal mengeluarkan pelaku dari adat desa.
“Perbuatan itu sangat keji dan kejam. Tidak bisa diterima warga. Bahkan, keluarga dan orangtua pelaku berharap si Mangasa dihukum mati. Dan, seandainya pelaku dilepaskan, warga sudah tidak menerimanya lagi sebagai warga desa,” ucapnya.
Terpisah, Op Polo Sibarani (70), orangtua Mangasa Sibarani (pelaku) yang ditemui di Dusun Lumban Sibarani mengaku sangat terpukul dan menyayangkan perbuatan anaknya itu yang tega membunuh cucunya.
Polisi telah mengamankan Mangasa Sibarani, 36, pelaku pembunuhan terhadap putranya, Aldi Sibarani, 10, untuk menghindari dari amukan warga.
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang