Pembunuh Angeline Nathania Divonis Berat, Ini Respons Keluarga Korban

Pengacara korban, Mahendra Suhartono menyebut keluarga kliennya menerima putusan tersebut dan menghargai proses peradilan serta putusan majelis hakim.
Dia berharap putusan itu bisa dijadikan upaya preventif dan menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi pembunuhan baik terhadap siapa pun ke depan.
"Cukup pembunuhan pada Angelina ini yang terakhir di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Roy membunuh korban karena sakit hati lantaran Angeline sempat menghina anak terdakwa yang membuat pria itu emosi.
Pembunuhan itu dilakukan terdakwa dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.
Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar ke wilayah pegunungan di Mojokerto.
Sesampainya di lokasi, terdakwa membuang koper berisi mayat korban ke jurang.
Terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban.(ant/jpnn.com)
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selaku pembunuh mahasiswi Ubaya Angeline Nathania divonis 20 tahun penjara. Ini respons keluarga korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025