Pembunuh Anggota Brimob Diancam Hukuman Mati

Pembunuh Anggota Brimob Diancam Hukuman Mati
Pembunuh Anggota Brimob Diancam Hukuman Mati
"Tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Satpam MIN Kendari itu kita masih optimalkan pencariannya. Kami masih terus berusaha secara maksimal dalam membekuk ketiga orang itu," janji Irwan.

Disisi lain, pada kasus pembunuhan Briptu Zainuddin, BP pelakunya baru dilimpahkan, kemarin. Dari empat tersangka yakni Kopka Lismuddin, Iin Jusmaeni, Akbar alias Kiu, dan Abd Gafur hanya tiga tersangka yang ditangani Polres Kendari. Kopka Lismuddin diambil alih penanganannya oleh Detasemen POM Kendari karena masih aktif sebagai anggota TNI.

"Untuk kasus pembunuhan Satpam MIN Kendari dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara. Sedang tersangka pembunuhan Briptu Zainuddin dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (aka/awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sengketa Tanah, Satu Tewas

KENDARI - Berkas Perkara (BP) dua kasus pembunuhan telah dilimpahkan ke Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk proses penelitian. Dua BP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News