Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun
Jumat, 22 Juni 2012 – 12:34 WIB
![Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun
Baca Juga:
Terungkap, Pratu Afrianto, yang tewas setelah ditusuk Budi, adalah salah satu anggota TNI. Ia tewas saat hendak menolong temannya, Prada Riki, yang terlibat konflik dengan sejumlah warga. Pada awalnya, Prada Riki yang berboncengan dengan Prada Hadi hendak menuju Palembang Square 24 Oktober 2011. Kedua anggota TNI ini pergi dengan melintasi Jl AKBP H Umar. Saat itu, kondisi jalan sedang dipenuhi kendaraan yang membuat jalan sedikit macet.
Usai kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya kembali mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya terjadilah bentrok fisik antara pihak TNI dengan warga sekitar. Di tengah bentrok, Budi melayangkan pisaunya ke arah dada dan pinggang Pratu Afrianto. Budi langsung ditangkap usai melakukan aksinya tersebut. Pratu Afrianto yang tidak sadarkan diri dibawa ke RS AK Gani. Sayang, nyawanya tidak dapat tertolong. (afi)
PALEMBANG – Majelis hakim PN Palembang memvonis Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Warga Jl AKBP H Umar itu dinyatakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Pria di Garut
- HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun Masuk DPO, Ini Kasusnya
- Door! Dua Penjahat Jalanan Roboh Ditembak Tim Satreskrim Polres Dumai
- Lagi Asyik Mandi di Kali, 2 Bocah Bikin Gempar Warga
- Karyawan PT Jati Jaya di Tangerang Dirampok Lalu Dibunuh, Modus Pelaku