Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun
Jumat, 22 Juni 2012 – 12:34 WIB
Baca Juga:
Terungkap, Pratu Afrianto, yang tewas setelah ditusuk Budi, adalah salah satu anggota TNI. Ia tewas saat hendak menolong temannya, Prada Riki, yang terlibat konflik dengan sejumlah warga. Pada awalnya, Prada Riki yang berboncengan dengan Prada Hadi hendak menuju Palembang Square 24 Oktober 2011. Kedua anggota TNI ini pergi dengan melintasi Jl AKBP H Umar. Saat itu, kondisi jalan sedang dipenuhi kendaraan yang membuat jalan sedikit macet.
Usai kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya kembali mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya terjadilah bentrok fisik antara pihak TNI dengan warga sekitar. Di tengah bentrok, Budi melayangkan pisaunya ke arah dada dan pinggang Pratu Afrianto. Budi langsung ditangkap usai melakukan aksinya tersebut. Pratu Afrianto yang tidak sadarkan diri dibawa ke RS AK Gani. Sayang, nyawanya tidak dapat tertolong. (afi)
PALEMBANG – Majelis hakim PN Palembang memvonis Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Warga Jl AKBP H Umar itu dinyatakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang