Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun
Jumat, 22 Juni 2012 – 12:34 WIB

Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun
Baca Juga:
Terungkap, Pratu Afrianto, yang tewas setelah ditusuk Budi, adalah salah satu anggota TNI. Ia tewas saat hendak menolong temannya, Prada Riki, yang terlibat konflik dengan sejumlah warga. Pada awalnya, Prada Riki yang berboncengan dengan Prada Hadi hendak menuju Palembang Square 24 Oktober 2011. Kedua anggota TNI ini pergi dengan melintasi Jl AKBP H Umar. Saat itu, kondisi jalan sedang dipenuhi kendaraan yang membuat jalan sedikit macet.
Usai kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya kembali mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya terjadilah bentrok fisik antara pihak TNI dengan warga sekitar. Di tengah bentrok, Budi melayangkan pisaunya ke arah dada dan pinggang Pratu Afrianto. Budi langsung ditangkap usai melakukan aksinya tersebut. Pratu Afrianto yang tidak sadarkan diri dibawa ke RS AK Gani. Sayang, nyawanya tidak dapat tertolong. (afi)
PALEMBANG – Majelis hakim PN Palembang memvonis Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Warga Jl AKBP H Umar itu dinyatakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Mendatangi Keluarga Korban
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi