Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun

Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun
Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun

Selama persidangan, terdakwa yang mendapatkan pengawalan puluhan personil kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, juga tampak dihadiri rekan korban dan keluarga terdakwa. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis, terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan sementara.

 

Terungkap, Pratu Afrianto, yang tewas setelah ditusuk Budi, adalah salah satu anggota TNI. Ia tewas saat hendak menolong temannya, Prada Riki, yang terlibat konflik dengan sejumlah warga. Pada awalnya, Prada Riki yang berboncengan dengan Prada Hadi hendak menuju Palembang Square 24 Oktober 2011. Kedua anggota TNI ini pergi dengan melintasi Jl AKBP H Umar. Saat itu, kondisi jalan sedang dipenuhi kendaraan yang membuat jalan sedikit macet.

 Usai kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya kembali mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya terjadilah bentrok fisik antara pihak TNI dengan warga sekitar. Di tengah bentrok, Budi melayangkan pisaunya ke arah dada dan pinggang Pratu Afrianto. Budi langsung ditangkap usai melakukan aksinya tersebut. Pratu Afrianto yang tidak sadarkan diri dibawa ke RS AK Gani. Sayang, nyawanya tidak dapat tertolong.  (afi)

PALEMBANG – Majelis hakim PN Palembang memvonis Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Warga Jl AKBP H Umar itu dinyatakan terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News