Pembunuh Balita Berusia 20 Bulan Itu Divonis Lepas dari Hukuman Penjara
Jumat, 06 Maret 2020 – 19:18 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Peristiwa pembunuhan balita berusia 20 bulan yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) tahun lalu di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis lepas dari hukuman penjara terhadap AR, 40, pelaku pembunuhan bocah berusia 20 bulan, dengan alasan terdakwa menderita gangguan jiwa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan