Pembunuh Balita Berusia 20 Bulan Itu Divonis Lepas dari Hukuman Penjara

Pembunuh Balita Berusia 20 Bulan Itu Divonis Lepas dari Hukuman Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Peristiwa pembunuhan balita berusia 20 bulan yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) tahun lalu di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis lepas dari hukuman penjara terhadap AR, 40, pelaku pembunuhan bocah berusia 20 bulan, dengan alasan terdakwa menderita gangguan jiwa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News