Pembunuh Balita di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Polisi menangkap pembunuh balita, Fitri Handayani (2) di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Adapun pelaku pembunuhan terhadap balita tersebut yakni bernama Riski Saputra alias Acok (21).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Polsek Tempuling, setelah menerima laporan pembunuhan Fitri.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan pelaku bernama Riski Saputra alias Acok ditangkap pada Kamis, 4 Juli 2024, dini hari.
“Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut menggunakan badik,” kata AKBP Budi Setiawan, Kamis (4/7).
Saat ini, tersangka Acok telah diamankan di Polsek Tempuling untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju dan celana yang dipakai pelaku saat kejadian, serta badik yang digunakan untuk membunuh Fitri.
“Motif pelaku karena saat itu sedang mabuk. Dia melakukan penyerangan secara acak,” beber Budi.
Polisi menangkap pembunuh balita, Fitri Handayani, di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi