Pembunuh Balita di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya
Akibat perbuatan itu, Riski Saputra alias Acok disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Rabu, 3 Juli 2024 malam.
Saat itu, Fitri yang dibawa oleh orang tuanya tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal yang menggunakan kaus merah maroon dan celana jins hitam muncul dari pinggir jalan.
Pria tersebut langsung menikam Fitri yang berada di posisi depan motor. Akibat ditikam oleh pelaku, Fitri mengalami luka tusukan di dada sebelah kanan.
Melihat Fitri terluka, kedua orang tuanya langsung membawa anak itu ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawa balita itu tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat pendarahan hebat. (mcr36/jpnn)
Polisi menangkap pembunuh balita, Fitri Handayani, di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi