Pembunuh Bayaran Bantai Pasutri dengan Belati dan Setrum
Jumat, 18 April 2014 – 09:53 WIB
Dalam kasus pembunuhan berencana ini Raga dan W (DPO) berperan sebagai perencana, sedangkan Teuku berperan sebagai perekrut Saimudin dan Dedi yang berperan sebagai eksekutor.
Akibat perbuatannya keempat pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung terancam dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 tentang pembunuhan jo 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara seumur hidup. (bal)
BANDUNG - Pihak kepolisian memastikan aksi pembunuhan kepada Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni (51), telah direncanakan terlebih dahulu dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur