Pembunuh Bayaran Gantung Diri, Tulis Pesan dengan Darah

Pembunuh Bayaran Gantung Diri, Tulis Pesan dengan Darah
Jasad pembunuh bayaran yang gantung diri menggunakan sobekan sarung yang digunakan untuk tidur di Lapas. Foto: RIDUAN/KALTENG POS

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Baharudin, pembunuh bayaran yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng, mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara gantung diri.

RIDUAN, Palangka Raya

“Elis Nawati, tolong serahkan cicin ini ke istriku.” Demikianlah tulisan dalam secarik kertas yang ditemukan petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Kata-kata itu dirangkai menggunakan darah. Darah itu diduga berasal dari jari telunjuk tangan kanan Baharudin, yang sengaja dilukai.

Narapidana kasus pembunuhan berencana bersama rekannya Elis Nawati itu, ditemukan tergantung di sel isolasi AU 2, Kamis subuh (18/10). Menggunakan kain sarung yang digantung di pintu. Sontak, kejadian itu membuat geger penghuni lembaga pemasyarakatan di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 tersebut.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik), Irvan membenarkan adanya kasus bunuh diri itu. Pemuda 28 tahun itu baru saja masuk ke Lapas, Senin (15/10), dan langsung dimasukkan ke ruang isolasi. Sebab, setiap malam selalu berteriak dan mengaku mau dibunuh orang menggunakan samurai.

“Pada kenyataannya, tidak terjadi apa-apa. Akhirnya ia memilih bunuh diri," katanya kepada awak media.

Irvan menambahkan, yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, atau sudah bisa dikatakan sah untuk menjadi seorang napi. Dia sudah menjalani proses hukuman kurang lebih 10 bulan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Yang bersangkutan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang menewaskan korban yakni Sumber Baen Ranying (54), di Jalan Jambu, RT 06, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, pada 22 Desember 2017. Ia ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (26/12) silam di Kota Palangka Raya.

Seorang pembunuh bayaran yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, bunuh diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News