Pembunuh Bayi Pingsan di Ruang Sidang

Pembunuh Bayi Pingsan di Ruang Sidang
Pembunuh Bayi Pingsan di Ruang Sidang

jpnn.com - LUBUKPAKAM-Santi Magdalena boru Manurung terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan balita Shelo Alviano Nababan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (28/8) sekira pukul 15.15 WIB. Begitu mendengar vonis 20 tahun penjara dari hakim, wanita itu langsung tak berdaya dan jatuh pingsan di kursi pesakitan persidangan.

Terdakwa Santi Magdalena awalnya terlihat cukup tegar saat Majelis Hakim di Ketua Tiga H Baktar Jubri SH,  dan anggota Ahmad Yani SH dan Derman P Nababan SH membacakan amar putusan.

Namun, sesekali terdakwa yang memiliki satu anak itu berupaya menutupi wajahnya dengan cara menunduk di hadapan majelis hakim. Namun, ketika majelis hakim membacakan membacakan vonis dan menyatakan menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntunt umum (JPU) yakni 20 tahun penjara, terdakwa langsung jatuh pingsan di kursi duduk ruang sidang utama PN Lubukpakam.

Ketua Majelis melihat Santi terkulai tak berdaya di kursi tetap mengetok palunya untuk menutup sidang.

Karena tetap tak sadarkan diri, terpidana Santi Magdalena akhirnya dievakuasi. Terdakwa digotong melalui pintu belakang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, untuk menghindari reaksi amukan keluarga korban Shelo Alviano Nababan.

Semenjak sidang dakwaan digelar hingga vonis, terdakwa mendapat kawalan ketat dari kepolisian, karena dikhawatirkan menimbulkan kericuhan. Keluarga korban tampak emosi saat melihat terdakwa Santi Magdalena. Terutama, ibu korban Kasmauli Boru Manurung, yang pernah menjambak rambut terdakwa di hadapan majelis hakim ketika memberikan kesaksian.

Namun, pada persidangan kemarin, Kasmauli berusaha tegar. Dia sesekali menangis dan mengusap air matanya, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim.

Ketika ditemui wartawan usai persidangan, Kasmauli mengaku menerima dengan lapang dada hukuman yang dijatuhkan Majelis hakim, meski menurutnya tidak sebanding dengan perbuatan Santi yang tega menculik Shelo dengan meminta uang tebusan Rp2 miliar.

LUBUKPAKAM-Santi Magdalena boru Manurung terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan balita Shelo Alviano Nababan menjalani sidang di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News