Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
jpnn.com, JAMBI - Penyidik Polda Jambi mengungkap perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pembunuhan itu terjadi lantaran FH berusaha membela diri ketika terjadi pemalakan oleh E.
"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Minggu (12/5).
Kombes Andri menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4).
saat itu. FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
Dalam perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H.
Kedua pelaku begal saat itu meminta uang kepada FH dan LH.
Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH.
Penyidik Polda Jambi tetap menjadikan pembunuh begal di Jambi, FH sebagai tersangka, tetapi pasal sangkaan diganti. Begini penjelasan polisi.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia