Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi

Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta menjelaskan perkembangan perkara pembunuhan begal di Tanjung Jabung Barat, Minggu (12/4/2024). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Polda Jambi mengungkap perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pembunuhan itu terjadi lantaran FH berusaha membela diri ketika terjadi pemalakan oleh E.

"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Minggu (12/5).

Kombes Andri menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4).

saat itu. FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Dalam perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H.

Kedua pelaku begal saat itu meminta uang kepada FH dan LH.

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH.

Penyidik Polda Jambi tetap menjadikan pembunuh begal di Jambi, FH sebagai tersangka, tetapi pasal sangkaan diganti. Begini penjelasan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News