Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi

Pelaku begal E bahkan sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pembegal itu.
Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E sehingga begal itu tersungkur.
Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan senjata tajam itu ke perut pelaku E.
Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.
FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.
FH awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, penyidik lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.
Dari keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.
Penyidik Polda Jambi tetap menjadikan pembunuh begal di Jambi, FH sebagai tersangka, tetapi pasal sangkaan diganti. Begini penjelasan polisi.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?