Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi

Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta menjelaskan perkembangan perkara pembunuhan begal di Tanjung Jabung Barat, Minggu (12/4/2024). (ANTARA/Tuyani)

Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini sehingga memutuskan mengubah pasal yang disangkakan terhada[ FH.

"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 Ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," tuturnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH sehingga berujung kematian begal.(ant/jpnn)

Penyidik Polda Jambi tetap menjadikan pembunuh begal di Jambi, FH sebagai tersangka, tetapi pasal sangkaan diganti. Begini penjelasan polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News