Pembunuh Bidan, Dituntut 17 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juli 2013 – 05:24 WIB

Pembunuh Bidan, Dituntut 17 Tahun Penjara
LUWUK-Sidang pembunuhan Bidan PTT (pegawai tidak tetap), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai, Edi SH, kembali menghadirkan Terdakwa Ismail Nabu alias Mail (28) Warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, mendengarkan pembacaan tuntutan. Terdakwa Ismail Nabu alias Mail, didampingi penasehat hukumnya (PH) Nasrun Hipan SH MH. Sebelum JPU membacakan tuntutannya, terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Dimana hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meninggalkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan pada keluarga korban, dan terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara sadis.
Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan dari JPU, dipimpin majelis hakim yang diketuai Taufiqurrohman SH Mhum, bersama dua hakim anggotannya Prayogi Widodo SH dan Bakhrudin Tomajahu SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutannya, dimana JPU berpendapat bahwa terdakwa Ismail Nabu alias Mail telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Baca Juga:
LUWUK-Sidang pembunuhan Bidan PTT (pegawai tidak tetap), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai, Edi SH, kembali menghadirkan Terdakwa Ismail Nabu
BERITA TERKAIT
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI