Pembunuh Bidan, Dituntut 17 Tahun Penjara

Pembunuh Bidan, Dituntut 17 Tahun Penjara
Pembunuh Bidan, Dituntut 17 Tahun Penjara
LUWUK-Sidang pembunuhan Bidan PTT (pegawai tidak tetap), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai, Edi SH, kembali menghadirkan Terdakwa Ismail Nabu alias Mail (28) Warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, mendengarkan pembacaan tuntutan. Terdakwa Ismail Nabu alias Mail, didampingi penasehat hukumnya (PH) Nasrun Hipan SH MH.

Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan dari JPU, dipimpin majelis hakim yang diketuai Taufiqurrohman SH Mhum, bersama dua hakim anggotannya Prayogi Widodo SH dan Bakhrudin Tomajahu SH.

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutannya, dimana JPU berpendapat bahwa terdakwa Ismail Nabu alias Mail telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Sebelum JPU membacakan tuntutannya, terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Dimana hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meninggalkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan pada keluarga korban, dan terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara sadis.

LUWUK-Sidang pembunuhan Bidan PTT (pegawai tidak tetap), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai, Edi SH, kembali menghadirkan Terdakwa Ismail Nabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News