Pembunuh Bidan, Dituntut 17 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juli 2013 – 05:24 WIB
LUWUK-Sidang pembunuhan Bidan PTT (pegawai tidak tetap), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai, Edi SH, kembali menghadirkan Terdakwa Ismail Nabu alias Mail (28) Warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, mendengarkan pembacaan tuntutan. Terdakwa Ismail Nabu alias Mail, didampingi penasehat hukumnya (PH) Nasrun Hipan SH MH. Sebelum JPU membacakan tuntutannya, terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Dimana hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meninggalkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan pada keluarga korban, dan terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara sadis.
Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan dari JPU, dipimpin majelis hakim yang diketuai Taufiqurrohman SH Mhum, bersama dua hakim anggotannya Prayogi Widodo SH dan Bakhrudin Tomajahu SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutannya, dimana JPU berpendapat bahwa terdakwa Ismail Nabu alias Mail telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Baca Juga:
LUWUK-Sidang pembunuhan Bidan PTT (pegawai tidak tetap), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai, Edi SH, kembali menghadirkan Terdakwa Ismail Nabu
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal