Pembunuh Bidan, Dituntut 17 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juli 2013 – 05:24 WIB
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya.
Untuk itu JPU dalam tuntutannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan 17 Tahun penjara dan terdakwa pun menerima tuntutan dari JPU tersebut.
Menariknya usai persidangan, lagi-lagi untuk kedua kalinya keluarga korban melakukan pemukulan, dimana salah seorang keluarga korban memberikan bogem mentah kepada terdakwa yang mengenai leher belakang, untungnya pihak kepolisian yang menjaga segera membawa lari tahanan masuk ke dalam mobil tahanan.
Tidak senang dengan tuntutan dari JPU, keluarga koban bersama ayah korban yakni Karman Salatun mendatangi pihak JPU dan mempertanyakan kenapa terlalu rendah tuntutan dari JPU tersebut. Bahkan Karman (ayah korban-red) terlihat sangat marah dengan tuntutan dari JPU yang begitu rendah baginya, karena nyawa anaknya tidak sebanding dengan tuntutan dari JPU yang hanya 17 Tahun.
JPU Edi pun mengatakan kepada ayah korban, kalau tuntutan tersebut memang sudah hasil koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan tinggi) yakni 17 Tahun penjara. Karena menurut JPU keputusan akhir itu berada ditangan majelis hakim. (cit)
LUWUK-Sidang pembunuhan Bidan PTT (pegawai tidak tetap), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai, Edi SH, kembali menghadirkan Terdakwa Ismail Nabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal