Pembunuh Bocah Ditangkap, Gimana Nasibnya di Penjara Ya
Minggu, 01 Januari 2017 – 01:04 WIB
“Tersangka utama Helmy yang juga residivis curat tahun 2015 itu mengaku dia sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap Geb, namun kami terus mengembangkannya kalau-kalau ada pelaku lain,” ucap Yussak, Jumat (30/12).
Pelaku dijerat UUPA pasal 80 ayat 3 dan KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ola/c3/ans)
JPNN.com –Teka teki pembunuhan sadis terhadap Geb (10) akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi