Pembunuh Bocah Ditangkap, Gimana Nasibnya di Penjara Ya

Pembunuh Bocah Ditangkap, Gimana Nasibnya di Penjara Ya
Ilustrasi. Foto: AFP

“Tersangka utama Helmy yang juga residivis curat tahun 2015 itu mengaku dia sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap Geb, namun kami terus mengembangkannya kalau-kalau ada pelaku lain,” ucap Yussak, Jumat (30/12).

Pelaku dijerat UUPA pasal 80 ayat 3 dan KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ola/c3/ans)


JPNN.com –Teka teki pembunuhan sadis terhadap Geb (10) akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News