Pembunuh Bocah Ditangkap, Gimana Nasibnya di Penjara Ya
Minggu, 01 Januari 2017 – 01:04 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Tersangka utama Helmy yang juga residivis curat tahun 2015 itu mengaku dia sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap Geb, namun kami terus mengembangkannya kalau-kalau ada pelaku lain,” ucap Yussak, Jumat (30/12).
Pelaku dijerat UUPA pasal 80 ayat 3 dan KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ola/c3/ans)
JPNN.com –Teka teki pembunuhan sadis terhadap Geb (10) akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa