Pembunuh Bos Toko Plastik di Bandung Sudah Ditangkap, Ternyata

Pelaku lantas melakukan penusukan terhadap korban.
"Dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, sebanyak 11 luka tusukan," ungkap Yoris.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terjerat dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak.
Sebab, ujar Yoris, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.
"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.
Lukman disangkakan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan, juncto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Lukman, tersangka pembunuhan terhadap bos toko plastik di Bandung. Pelaku ternyata tetangga korban.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit