Pembunuh Dua Bersaudara Divonis Mati
Jumat, 08 Februari 2013 – 10:57 WIB
Meski mendapatkan pengawalan yang ketat dari puluhan petugas kepolisian, Kejari Palembang, Keamanan Dalam (Kamdal) PN Palembang, keluarga korban yang sebelumnya mendengar putusan Fauzan seumur hidup langsung marah dan mencoba mengejar terdakwa. Namun setelah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Purnama Sofyan SH, keluarga korban yang dalam kondisi emosi mulai mereda.
Baca Juga:
“Mohon maaf bila saya sempat marah dan emosi, mungkin yang saya dengar salah. Sebab saya mendengar terdakwa dihukum seumur hidup. Atas putusan dari majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana mati saya menerima dan menyerahkan proses eksekusi ke pihak berwajib. Dan saya juga berterimakasih semua pihak termasuk majelis hakim yang memutus sesuai hati nurani, JPU yang menuntut sesuai fakta dan penasehat hukum yang tetap berpegang pada hukum,” kata ayah korban, Zamsari didampingi kakek korban, Mustari usai persidangan.
Terdakwa, Fauzan yang ditemui usai persidangan mengatakan, dirinya meminta maaf atas semua tindakan yang telah dilakukannya, dan tindakan ini di luar kesadaran dirinya. “Saya pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim dan saya juga minta maaf pada keluarga korban. Sebab yang melakukan ini adalah setan. Dan saya baru sadar telah membunuh setelah bangun tidur,” katanya yang langsung di bawa oleh petugas Kejari Palembang kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo.
Ketua PN Palembang, Ali Makki SH menjelaskan, pihaknya merasa apa yang dilakukan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada selama proses persidangan. Dan yang telah diputus oleh majelis hakim, merupakan yang pertama selama tahun 2012. “Selama saya menjadi Ketua PN Palembang, baru kali ini diberikan vonis mati terhadap terdakwa. Sebab apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah merupakan kejahatan yang memang perlu diberikan hukuman mati. Sebab ini juga sebagai shock terapi bagi masyarakat untuk tidak seenaknya menghabisi nyawa orang lain,” tandasnya.
PALEMBANG- Sidang yang menghadirkan terdakwa, Zan Umar Alatas alias Fauzan bin Husin (33), warga Kampung Pulau Gadung Blok A Rt 52 Kelurahan Karya
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Nonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi