Pembunuh Dua Bersaudara Divonis Mati
Jumat, 08 Februari 2013 – 10:57 WIB

Pembunuh Dua Bersaudara Divonis Mati
Terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada jumat (21/9) sekitar pukul 13.00 Wib di Jl Sukasenang Rt 06 Rw 02 Kecamatan Sukarami. Sebelumnya, terdakwa datang ke rumah korban dan meminjam uang ke Erli Yulianti (orangtua korban,red), namun karena tidak ada suaminya, akhirnya terdakwa di suruh menunggu hingga suami Erli pulang.
PALEMBANG- Sidang yang menghadirkan terdakwa, Zan Umar Alatas alias Fauzan bin Husin (33), warga Kampung Pulau Gadung Blok A Rt 52 Kelurahan Karya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir