Pembunuh Dua Petugas Pajak Itu Dituntut Hukuman Mati

jpnn.com - jpnn.com - Agusman Lahagu, 48, alias Ama Teti terdakwa pembunuhan pegawai pajak Parada dan Soza, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumut, Senin (23/1).
Selain Agusman Lahagu, JPU juga membacakan tuntutan kepada empat terdakwa lain yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Mereka adalah Bedali Lahagu alias Ama Yusu yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Seperti dikutip dari Metro Siantar (Jawa Pos Group), JPU Rifqi Leksono mengatakan terdakwa Agusman Lahagu dan Bedali Lahagu telah memenuhi semua unsur pembunuhan berencana.
“Dan meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk menghukum terdakwa Agusman Lahagu dengan hukuman mati,” ujarnya.
Sedangkan ketiga anak buah Agusman Lahagu dikenai dakwaan pasal 338 KUHPidana.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(rel)
Agusman Lahagu, 48, alias Ama Teti terdakwa pembunuhan pegawai pajak Parada dan Soza, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Budi
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita