Pembunuh Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Kapolresta
jpnn.com, BOGOR - Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, berinisial MRI, 21, terancam hukuman mati.
Susatyo menyebut pembunuhan sadis dua wanita muda berinisial DP, 18, dan EL, 23, itu adalah terencana.
"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta di Bogor, Jumat.
Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya.
Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tetapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.
MRI berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.
"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, berinisial MRI, 21, terancam hukuman mati.
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian
- Tomo Bridgestone Area Jawa Barat Luncurkan Program Promo Akhir Tahun 2024
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap