Pembunuh Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Kapolresta

Pembunuh Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Kapolresta
MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Polresta Bogor

Kemudian, pelaku juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

Korban berinisial DP, 18, ditemukan dengan kondisi meninggal dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.

Dari hasil autopsi Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.

Kemudian, pada Rabu (10/3/2021) pagi jasad EL, 23, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati

Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu.(antara/jpnn)

Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, berinisial MRI, 21, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News