Pembunuh Eno Jalani Tes Kejiwan Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan bocah SMP berinisial RAM (15) yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Eno Parihah, Senin (23/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, tim psikiater nantinya akan menyimpulkan bagaimana kejiwaan RAM saat melakukan tindak pidana pembunuhan pada Eno.
"Tujuannya untuk mengecek kejiwaannya bahwa dia melakukan itu sadar apa tidak," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Awi, tim psikater tengah melangsungkan pemeriksaan itu di Mapolda Metro Jaya. Hanya saja, Awi belum bisa memerinci berapa jumlah psikiater yang memeriksa RAM. Namun demikian, ia memastikan psikiater itu merupakan sumber Polri yang aktif di Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah dikirim hasilnya hari ini, segera ditindak lanjuti. Penyelesaian berkas segera tuntas dan dilimpahkan. Psikiater dari sini, kan SDM kita punya. Sampai saat ini belum ada kabar," jelasnya.
Menurut Awi, pihak penyidik hanya memiliki 15 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Terhitung dari Selasa (18/5), berarti penyidik punya waktu 10 hari lagi melimpahkan berkas tersebut. Sebab, jika tidak, maka RAM dibebaskan secara hukum, mengingat ia masih di bawa umur.
"Sebab, agenda yang menuntut penyidik lebih cepat. Ini fokusnya terkait dengan tersangka RAM karena yang bersangkutan di bawah umur," tandasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan bocah SMP berinisial RAM (15) yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Eno Parihah, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka