Pembunuh Gay Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 September 2012 – 04:24 WIB
BATAM - Fiber Sinaga, 29, terdakwa pembunuh Bayu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut Andi Hebat di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/9). Jaksa Andi menyebut Fiber telah membuat Bayu tewas.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal pidana 338 KUHP. Meminta majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Andi Hebat di ruangan sidang.
Baca Juga:
Fiber yang mendengar tuntutan 15 tahun terlihat lemas dengan posisi kepala tertunduk. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan fledoi. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.
Pembunuhan Bayu terjadi pada 29 Maret sekitar pukul 04.00 WIB di lantai dua ruko Tanjung Pantun Blok L, Jodoh, Batam. Pembunuhan berawal ketika Fiber hendak membayar hutang kepada Bayu sebesar Rp50 ribu. Namun Bayu tak menerima uang itu dikembalikan.
BATAM - Fiber Sinaga, 29, terdakwa pembunuh Bayu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut Andi Hebat di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/9).
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara