Pembunuh Gay Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 September 2012 – 04:24 WIB
BATAM - Fiber Sinaga, 29, terdakwa pembunuh Bayu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut Andi Hebat di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/9). Jaksa Andi menyebut Fiber telah membuat Bayu tewas.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal pidana 338 KUHP. Meminta majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Andi Hebat di ruangan sidang.
Baca Juga:
Fiber yang mendengar tuntutan 15 tahun terlihat lemas dengan posisi kepala tertunduk. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan fledoi. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.
Pembunuhan Bayu terjadi pada 29 Maret sekitar pukul 04.00 WIB di lantai dua ruko Tanjung Pantun Blok L, Jodoh, Batam. Pembunuhan berawal ketika Fiber hendak membayar hutang kepada Bayu sebesar Rp50 ribu. Namun Bayu tak menerima uang itu dikembalikan.
BATAM - Fiber Sinaga, 29, terdakwa pembunuh Bayu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut Andi Hebat di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/9).
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos