Pembunuh Gay Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 September 2012 – 04:24 WIB

Pembunuh Gay Dituntut 15 Tahun Penjara
BATAM - Fiber Sinaga, 29, terdakwa pembunuh Bayu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut Andi Hebat di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/9). Jaksa Andi menyebut Fiber telah membuat Bayu tewas.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal pidana 338 KUHP. Meminta majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Andi Hebat di ruangan sidang.
Baca Juga:
Fiber yang mendengar tuntutan 15 tahun terlihat lemas dengan posisi kepala tertunduk. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan fledoi. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.
Pembunuhan Bayu terjadi pada 29 Maret sekitar pukul 04.00 WIB di lantai dua ruko Tanjung Pantun Blok L, Jodoh, Batam. Pembunuhan berawal ketika Fiber hendak membayar hutang kepada Bayu sebesar Rp50 ribu. Namun Bayu tak menerima uang itu dikembalikan.
BATAM - Fiber Sinaga, 29, terdakwa pembunuh Bayu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut Andi Hebat di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/9).
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya