Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi

jpnn.com, MEULABOH - Polisi melakukan pembantaran (penundaan penahanan) terhadap tersangka BS (26), warga Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ke RSUD Yulidin Away, Kabupaten Aceh Selatan.
BS merupakan pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya.
“Pembantaran terhadap tersangka pembunuhan ini terpaksa kami lakukan. Karena hingga hari kelima sejak kejadian, tersangka BS belum bisa kami mintai keterangan,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.
Menurut kapolres, tersangka dibantarkan karena alasan kesehatan (rawat jalan atau rawat inap).
Hal ini dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali, sehingga kepada tersangka tidak dihitung masa penahanannya.
Di RSUD Yulidin Away, nantinya paramedis dan dokter ahli akan melakukan observasi (pemantauan) kepada tersangka BS selama 14 Hari ke depan.
Dari hasil observasi tersebut, kata kapolres, nantinya akan diketahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terganggu jiwanya.
“Apabila tersangka dalam keadaan sehat maka penyidik Polsek Sultan Daulat, Polres Subulussalam akan melanjutkan pemeriksaan. Namun apabila hasil observasi dokter menyatakan bahwa tersangka terganggu jiwanya maka proses penyidikan akan dihentikan,” kata Qori.
Tersangka pembunuh ibu kandung dibantarkan polisi ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL