Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi
Minggu, 12 April 2020 – 00:50 WIB
![Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/11/tersangka-pembunuhan-ibu-kandung-dibantarkan-ke-rumah-sakit-foto-antaraho-dok-polres-subulussalam-aceh-74.jpeg)
Tersangka pembunuhan ibu kandung dibantarkan ke rumah sakit. Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Subulussalam Aceh
Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibu kandung," tutup Qori. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuh ibu kandung dibantarkan polisi ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?