Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi
Minggu, 12 April 2020 – 00:50 WIB

Tersangka pembunuhan ibu kandung dibantarkan ke rumah sakit. Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Subulussalam Aceh
Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibu kandung," tutup Qori. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuh ibu kandung dibantarkan polisi ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar