Pembunuh Ibu Kandung Ketakutan Sering Didatangi Almarhumah Lewat Mimpi
Kamis, 13 Juni 2019 – 23:05 WIB

Korban pembunuhan. Foto: Radarbogor
Jaksa Lila mengatakan, terdakwa mengakui telah membunuh. Ibunya dibacok dari belakang dengan tangan kanan.
Tangan kirinya memegang kepala korban. ''Hasil visum menyebutkan ada bekas luka sobek sepanjang 13 sentimeter. Urat leher putus,'' jelas Lila.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (yad/c19/roz/jpnn)
Pembunuh ibu kandung mengaku tersiksa di penjara karena sering didatangi almarhumah lewat mimpi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas