Pembunuh Istri di Siak Terancam Hukuman Mati, Tuh Tampangnya

Pembunuh Istri di Siak Terancam Hukuman Mati, Tuh Tampangnya
Anggota Satreskrim Polres Siak ketika menemukan pelaku pembunuhan (kanan) seorang wanita yang merupakan istrinya. Pelaku ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: ANTARA/HO-Polres Siak

jpnn.com, SIAK - Pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Santi Kholifah, 41, yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang sudah ditangkap polisi.

Pelaku yang juga merupakan suami korban ST (47) ditangkap di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu,” kata Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi di Siak, Jumat.

Pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu. Hal tersebut diketahui dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak dan menemukan mayat wanita mengapung.

Berdasarkan laporan itu Kepolisian Sektor Tualang dan Polisi Air dan Udara Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban. Setelah dievakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau untuk divisum.

Kepala Satreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menyatakan bahwa dari hasil autopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar. Setelah proses autopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.

“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.

Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.

Pelaku pembunuhan terhadap Santi Kholifah, 41, yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang sudah ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News