Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
Kamis, 14 Juli 2011 – 00:50 WIB
BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/7). Jhoni terancam hukuman mati. Sedangkan keterangan yang diberikan saksi dari kepolisian mengatakan kalau korban Elin saat ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi saat ditemukan, kepala berada dikolong mobil. "Terdakwa ditemukan, satu minggu kemudian tanpa perlawanan," tutur Edi suswanto seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Dalam persidangan yang dipimpin Sobandi, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi teman terdakwa dan dua orang dari pihak kepolisian.
Baca Juga:
Empat orang saksi tersebut adalah Acam, Bagus, Edi susanto dan Hasibuan. Keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut menyatakan tentang prilaku terdakwa sehari. "Orangnya baik, tak pernah nampak bertengkar dengan istrinya. Ia juga sering diantar oleh istrinya," tutur Bagus dalam persidangan.
Baca Juga:
BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi