Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
Kamis, 14 Juli 2011 – 00:50 WIB
![Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/7). Jhoni terancam hukuman mati. Sedangkan keterangan yang diberikan saksi dari kepolisian mengatakan kalau korban Elin saat ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi saat ditemukan, kepala berada dikolong mobil. "Terdakwa ditemukan, satu minggu kemudian tanpa perlawanan," tutur Edi suswanto seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Dalam persidangan yang dipimpin Sobandi, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi teman terdakwa dan dua orang dari pihak kepolisian.
Baca Juga:
Empat orang saksi tersebut adalah Acam, Bagus, Edi susanto dan Hasibuan. Keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut menyatakan tentang prilaku terdakwa sehari. "Orangnya baik, tak pernah nampak bertengkar dengan istrinya. Ia juga sering diantar oleh istrinya," tutur Bagus dalam persidangan.
Baca Juga:
BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu
BERITA TERKAIT
- 3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya
- Detik-detik Perampokan Uang Asuransi Perempuan Tewas Kecelakaan saat Berburu Gas Melon
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri
- Polisi Masih Buru Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim