Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati

Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
Keterangan-ketera ngan dari saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa dengan mengelengkan kepala. Terdakwa saat itu tak mau melihat kan wajahnya, ia yang saat itu duduk bersama dua pengacara hukumnya, Juhrin Pasaribu dan Binhu Manalu hanya bisa terdiam dan tertunduk.

Jaksa Melinda mengatakan, terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 atau pasal  338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Kalau terbukti bersalah, terdakwa bisa dihukum mati," tuturnya.

Sedangkan pengacara hukum Jhoni mengatakan kalau klienya belum bisa dinyatakan dengan pasal berlapis. "Kita lihat saja nanti, fakta hukum dipersidangan, ia melakukan karena emosional atau direncanakan,"urai Pasaribu.

Sebagaimana diketehui pada 6 april 2011 lalu, Jhoni menganiaya istrinya lantaran cemburu buta istrinya kerja di panti pijat. Akibat kejadian tersebut, Elin tewas dengan 15 luka tusukan. (cr12/jpnn)

BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News