Pembunuh Istri Diancam Hukuman Mati
Kamis, 14 Juli 2011 – 00:50 WIB
Keterangan-ketera ngan dari saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa dengan mengelengkan kepala. Terdakwa saat itu tak mau melihat kan wajahnya, ia yang saat itu duduk bersama dua pengacara hukumnya, Juhrin Pasaribu dan Binhu Manalu hanya bisa terdiam dan tertunduk.
Baca Juga:
Jaksa Melinda mengatakan, terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Kalau terbukti bersalah, terdakwa bisa dihukum mati," tuturnya.
Sedangkan pengacara hukum Jhoni mengatakan kalau klienya belum bisa dinyatakan dengan pasal berlapis. "Kita lihat saja nanti, fakta hukum dipersidangan, ia melakukan karena emosional atau direncanakan,"urai Pasaribu.
Sebagaimana diketehui pada 6 april 2011 lalu, Jhoni menganiaya istrinya lantaran cemburu buta istrinya kerja di panti pijat. Akibat kejadian tersebut, Elin tewas dengan 15 luka tusukan. (cr12/jpnn)
BATAM - Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi