Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis

Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Saat itu terdakwa membangunkan korban dan menanyakan apa arti kata-kata korban tersebut.

Namun karena pertanyaan terdakwa tidak dijawab korban, maka antara terdakwa dan korban terlibat cekcok. Terdakwa bahkan dilaporkan ke polisi hingga akhirnya didamaikan.

JPU melanjutkan, pada 17 Juni 2016, terdakwa dan korban sama-sama kembali ke Kupang. Saat itu, ibunda terdakwa mengatakan ke terdakwa mengenai kata-kata ayah terdakwa.

Oleh karena itu, maka pada Juli 2016, terdakwa mengajak korban pergi memeriksakan kesehatan di RS Leona.

Terdakwa dan korban sempat memeriksa kesehatan ke RS Leona. Dan pada 27 Juli kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi sperma dan kondisi korban.

Saat itu, oleh dokter diajurkan untuk dilakukan tes kesehatan di Klinik Prodia Kupang. Usai melakukan pemeriksaan sperma, dokter katakan bahwa kondisi sperma terdakwa kurang bagus.

Ketika itu, terdakwa bersama-sama saksi Marthen Nahak dan sopir mobil pikap mengemas semua barang-barang yang akan dikirim ke Sumba Barat melalui Pos dan Giro.

Ketika mengemas barang-barang, lanjut JPU, sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban. Waktu itu, terdakwa dan korban saling berkomunikasi terkait rencana pindah ke Sumba Barat. Namun karena cekcok itu, maka korban menolak ikut ke Sumba Barat.

KUPANG - Senin (19/12), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, terdakwa Yanuarius Tahu alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News