Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis
Selasa, 20 Desember 2016 – 19:17 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
JPU menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 44 ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004 dan Pasal 338 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan JPU, ketua majelis hakim, Nuril Huda didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Ikrar Niekha Elmayawati Fau memberikan kesempatan ke penasihat hukum terdakwa, Paul Seran Tahu untuk menanggapi dakwaan JPU.
Menanggapi majelis hakim, Paul Seran Tahu sampaikan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas tuntutan JPU.
Atas penyampaian itu, majelis hakim akhirnya mengagendakan sidang lanjutan pada 9 Januari 2017 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(JPG/gat/joo/fri/jpnn)
KUPANG - Senin (19/12), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, terdakwa Yanuarius Tahu alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga