Pembunuh Janda Cantik Febi Lorita Dituntut Seumur Hidup
jpnn.com - DEPOK - Asido April Parlindungan Simangunsong, terdakwa kasus pembunuhan janda cantik Febi Lorita dituntut semumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (7/10).
Terdakwa dijerat pasal 363 KUHP tentan Pencurian, 338 tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mendengar putusan itu, Asido langsung syok dan meneteskan air mata di ruang persidangan.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah, yakni melanggar pasal pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Secara Berencana.
"Karena terbukti secara sah terdakwa dihukuman seumur hidup," kata Arnold dihadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin Sapto Supriyono Hakim di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.
Seperti diketahui, Feby dibunuh Asindo April di kawasan Perum Citayam, Depok, Jawa Barat menggunakan pisau dapur lantaran cintanya ditolak. Usai membunuh Feby, jenazah dan mobil Nissan March warna putih dengan nomor polisi F 1356 KA milik korban ditinggal dekat TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Arnold menyatakan, pihaknya mempersilahkan kepada kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberataan saat pledoi atau pembelaan nanti. Hukuman seumur hidup itu diberikan agar kepada Asindo karena telah menghilangkan nyawa seseorang secara terencana.
"Kita lihat saja seperti apa nanti vonis yang dijatuhkan hakim. Toh semua sudah berjalan, kami tetap lakukan banding jika pledoi penghapusan pasal 340 KUH itu diterima hakim. Keadilan tetap harus ditegakan jika memang itu benar dilakukan terdakwa," ujarnya.
Usai pembacaaan tuntutan itu, terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong langsung menangis saat dibawa keluar sidang. Dirinya dan kuasa hukum tak menyangka hukuman seumur hidup itu dijatuhkan. Sambil tangan diborgol terdakwa mengusap air matanya saat dibawa ke jeruji besi pengadilan.
DEPOK - Asido April Parlindungan Simangunsong, terdakwa kasus pembunuhan janda cantik Febi Lorita dituntut semumur hidup di Pengadilan Negeri (PN)
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi