Pembunuh Janda Cantik Febi Lorita Dituntut Seumur Hidup
Menanggapi tuntutan itu, kuasa kukum terdakwa, Sahara Pangaribuan mengatakan, menanggisnya Asido karena syok atas tuntutan yang diberikan. Dimana, tuntutan yang diberikan tidak berdasar dengan fakta persidangan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan kliennya tersebut.
"Sudah jelas menangis karena tidak sama dengan kasus yang dilakukan. Pembunuhan berencananya tidak terbukti, tetapi kenapa dijerat seumur hidup. Ini melenceng dari pasal yang dituntut," katanya.
Menurutnya, jeratan seumur hidup yang dituntut oleh JPU ke Asido terlalu prematur dijatuhkan. Sebab, dalam fakta persidangan tidak ada satu pun saksi mata yang melihat, mendengar langsung kasus tersebut. Bahkan, dari para saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang menyatakan kliennya tersebut melakukan pembunuhan berencana.
”Tidak ada yang bisa buktikan itu semua. Terlalu prematur sekali karena fakta hukum tidak terbukti. Memang benar pembunuhan itu terjadi, tetapi kalau direncanakan siapa yang mengatakan saksi saja tidak ada. Makanya kami bilang ini prematur,” ujar Sahara.
Sahara menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan seumur hidup yang dibacakan JPU dipersidangan. Baik pada pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana tersebut. Dari aspek yuridis dan fakta persidangan hal itu tidak bisa dibuktikan dalam persidangan yang sudah dilaksanakan.
"Kalau dituntut seumur hidup harus ada rangkaian fakta yang bisa menjerat terdakwa. Makanya kami akan melakukan pledoi. Ini semua kesalahan penyidik dan JPU yang tidak bisa menghadirkan saksi yang melihat atau mendengar pembunuhan itu saat dilakukan," jelasnya.
Karena itu juga, sambung Sahara, sidang lanjutan pada Senin (13/10), mendatang mereka akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Mereka pun telah menyiapkan berkas pembelaan yang akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya. Mereka berharap JPU bisa melihat realitas dan bukti serta fakta persidangan yang menimpa Asido tersebut. (cok)
DEPOK - Asido April Parlindungan Simangunsong, terdakwa kasus pembunuhan janda cantik Febi Lorita dituntut semumur hidup di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri