Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya
Rabu, 12 Juli 2023 – 10:44 WIB

Polres Madiun menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita di kamar indekos dengan menghadirkan tersangka di mapolres setempat, Selasa (11/7/2023). Foto: ANTARA/Louis Rika
Lantas, tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tas.
Pelaku juga menginjak kepala wanita itu sehingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV.
Setelah menghabisi korban, pelaku kabur membawa dompet berisi uang korban sebanyak Rp 5 juta, dua unit HP, serta satu unit motor milik korban.
Atas pembunuhan itu, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal.
"Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 Ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," ujar Kompol Yulie.(antara/jpnn)
Pembunuh janda muda di Madiun ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau. Aksi pelaku sangat sadis. Ternyata beigni motif pembunuhan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB