Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Rabu, 09 Maret 2011 – 16:09 WIB
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut ketiganya selama 8 bulan penjara, menyatakan tak puas dan langsung memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harimurti sempat bertemu Jaksa Agung Basrief Arief, menyerahkan bukti video bahwa Ridwan tak membawa parang seperti yang tertuang dalam tuntutan atas nama terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Syahar Ranuat.
"Itu hak hakim, putusan itu akan kita uji di Mahkamah Agung (kasasi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Pernyataan kasasi tersebut, lanjut Noor Rachmad, akan dikemukakan dalam tenggang waktu 14 hari seperti diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground