Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Rabu, 09 Maret 2011 – 16:09 WIB
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut ketiganya selama 8 bulan penjara, menyatakan tak puas dan langsung memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harimurti sempat bertemu Jaksa Agung Basrief Arief, menyerahkan bukti video bahwa Ridwan tak membawa parang seperti yang tertuang dalam tuntutan atas nama terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Syahar Ranuat.
"Itu hak hakim, putusan itu akan kita uji di Mahkamah Agung (kasasi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Pernyataan kasasi tersebut, lanjut Noor Rachmad, akan dikemukakan dalam tenggang waktu 14 hari seperti diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong