Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Rabu, 09 Maret 2011 – 16:09 WIB

Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut ketiganya selama 8 bulan penjara, menyatakan tak puas dan langsung memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harimurti sempat bertemu Jaksa Agung Basrief Arief, menyerahkan bukti video bahwa Ridwan tak membawa parang seperti yang tertuang dalam tuntutan atas nama terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Syahar Ranuat.
"Itu hak hakim, putusan itu akan kita uji di Mahkamah Agung (kasasi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Pernyataan kasasi tersebut, lanjut Noor Rachmad, akan dikemukakan dalam tenggang waktu 14 hari seperti diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir