Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi

Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut ketiganya selama 8 bulan penjara, menyatakan tak puas dan langsung memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Itu hak hakim, putusan itu akan kita uji di Mahkamah Agung (kasasi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (9/3).

Pernyataan kasasi tersebut, lanjut Noor Rachmad, akan dikemukakan dalam tenggang waktu 14 hari seperti diatur dalam KUHAP.

Pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harimurti sempat bertemu Jaksa Agung Basrief Arief, menyerahkan bukti video bahwa Ridwan tak membawa parang seperti yang tertuang dalam tuntutan atas nama terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Syahar Ranuat.

JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News