Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Jaksa Kasasi
Rabu, 09 Maret 2011 – 16:09 WIB
Terkait bukti dari Dewan Pers itu, Kejagung belum bersikap. Alasan Noor Rachmad, kejaksaan belum menerima salinan putusan lengkap kenapa para terdakwa itu dibebaskan. "Nanti kita lihat dulu pertimbangan hakim sehingga memutus seperti itu," kata Noor lagi.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, wartawan Sun TV Ridwan Salamun tewas saat meliput bentrokan antarwarga Kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual, Maluku, Agustus 2010 silam. Salamun tewas dengan luka bacokan dan hantaman benda tumpul. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, divonis bebas Pengadilan Negeri Tual, Maluku. Kejaksaan yang sebelumnya menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia