Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara

jpnn.com - Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38) divonis 9 tahun penjara atas pembunuhan Jamal Surbakti merupakan juru parkir di Kota Medan dengan sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Sulhanuddin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024).
Hakim menyatakan terdakwa Ivan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti telah bersalah dengan melakukan tindakan kekerasan, sehingga menyebabkan korban Jamal Surbakti meninggal dunia.
"Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah mengakibatkan korban Jamal Surbakti hingga meninggal dunia.
"Hal meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," tutur dia.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), terdakwa pembunuh juru parkir di Medan divonis 9 tahun penjara. Ini yang memberatkan.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok