Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Ivan Jora Tarigan ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38) divonis 9 tahun penjara atas pembunuhan Jamal Surbakti merupakan juru parkir di Kota Medan dengan sembilan tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Sulhanuddin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024).

Hakim menyatakan terdakwa Ivan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti telah bersalah dengan melakukan tindakan kekerasan, sehingga menyebabkan korban Jamal Surbakti meninggal dunia.

"Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah mengakibatkan korban Jamal Surbakti hingga meninggal dunia.

"Hal meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," tutur dia.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), terdakwa pembunuh juru parkir di Medan divonis 9 tahun penjara. Ini yang memberatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News