Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 09 Oktober 2024 – 09:57 WIB
"Memberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut," tegas Hakim Sulhanuddin.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rocky Sirait, yang menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama 11 tahun.(ant/jpnn)
Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), terdakwa pembunuh juru parkir di Medan divonis 9 tahun penjara. Ini yang memberatkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- Pembunuhan di Sukabumi Melibatkan Mak-Mak, Ini Perannya
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata