Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 09 Oktober 2024 – 09:57 WIB

Terdakwa Ivan Jora Tarigan ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
"Memberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut," tegas Hakim Sulhanuddin.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rocky Sirait, yang menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama 11 tahun.(ant/jpnn)
Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), terdakwa pembunuh juru parkir di Medan divonis 9 tahun penjara. Ini yang memberatkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar