Pembunuh Keji Bocah SD Itu Ingin Menguasai Motor Baru Korban
Senin, 30 Mei 2016 – 12:10 WIB
“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tandasnya. (cw5/p6/c1/fik/ray/jpnn)
MESUJI - Polsek Simpangpematang langsung menangkap satu dari tiga pelaku pembunuhan keji terhadap Yoga Adi Pratama, 10, di SP 8 Desa Adimulyo, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung