Pembunuh Kekasih Sendiri Divonis 17 Tahun Bui
Menurut dia, atas putusan itu, kedua terdakwa berhak menerima atau melakukan banding.
“Atas putusan ini kalian berhak melakukan banding. Tapi perlu saya ingatkan hukuman kalian ini sudah saya kurangi 3 tahun,” terang Budiman.
Setelah mendengar penjelasan Budiman, kedua terdakwa mengaku langsung menerima putusan itu dan langsung diboyong ke ruang tahanan sementara sebelum diantar ke Rutan Baloi.
Diketahui, kedua terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Ema dan Norsiah dengan maksud menguasai harta korban. Keduanya dibujuk jalan-jalan ke Jembatan Barelang hingga akhirnya dihabisi dengan cara dipukuli hingga meninggal. Dalam kejadian itu, Norsiah berhasil selamat dari kematian setelah berpura-pura mati. (she/jpnn)
BATAM - Ridwan Susanto, otak pelaku pembunuhan Suhaima (Ema) divonis 17 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang