Pembunuh Kekasih Sendiri Divonis 17 Tahun Bui

Menurut dia, atas putusan itu, kedua terdakwa berhak menerima atau melakukan banding.
“Atas putusan ini kalian berhak melakukan banding. Tapi perlu saya ingatkan hukuman kalian ini sudah saya kurangi 3 tahun,” terang Budiman.
Setelah mendengar penjelasan Budiman, kedua terdakwa mengaku langsung menerima putusan itu dan langsung diboyong ke ruang tahanan sementara sebelum diantar ke Rutan Baloi.
Diketahui, kedua terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Ema dan Norsiah dengan maksud menguasai harta korban. Keduanya dibujuk jalan-jalan ke Jembatan Barelang hingga akhirnya dihabisi dengan cara dipukuli hingga meninggal. Dalam kejadian itu, Norsiah berhasil selamat dari kematian setelah berpura-pura mati. (she/jpnn)
BATAM - Ridwan Susanto, otak pelaku pembunuhan Suhaima (Ema) divonis 17 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan