Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, RANTAUPARAPAT - Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Anto Dogol, terdakwa pembunuhan sadis kepada Ketua MUI Labuhan Batu Utara Aminurasyid Aruan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Welly Irdianto di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Rabu (9/2).

Hakim menyatakan Anto Dogol terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," ujar hakim.

Putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rantauparapat pada persidangan sebelumnya.

Seusai mendengar putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir. Dalam hal ini, majelis hakim memberi waktu satu Minggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Jaksa dalam dakwaannya menybutkan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa berdarah itu terjadi jalan umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Awalnya, terdakwa bersama Temannya Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban dan tertangkap oleh korban pada Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban lantas menegur dan menasihati terdakwa untuk tidak mencuri lagi.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Welly Irdianto di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Rabu (9/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News